Blora, – Oknum ASN Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, tersangka kasus dugaan penggelapan mobil rental (persewaan) roda empat jenis daihatsu xenia tahun 2015 warna putih bernomor polisi AD 1606 UA, resmi ditahan Kepolisian Resor Bora.
Diterangkan Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenal Arifin pihaknya sebelumnya telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali dan yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan kepolisian.
“Iya, sudah ditahan. Perkaranya dugaan penggelapan kendaraan dengan kerugian lebih dari Rp 100 juta,” terangnya, Selasa (11/08/2026).
Sementara tersangka masih dalam penahanan dan saat ini Polres Blora masih terus melengkapi berkas perkara untuk naik tahap penyidikan.
Terpisah, Kajari Blora, Khristiya Lutfiasandhi menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Untuk mengikuti perkembangan penyidikan, pihaknya menunjuk dua jaksa, yakni Jemmy Rudolf Manurung dan M. Yanuar Ilham. Ia juga menegaskan tidak memberikan bantuan hukum kepada SR yang kini berstatus tersangka.
“Penanganan perkara tetap mengikuti fakta hukum dan alat bukti yang sah. Kami menghormati kewenangan penyidik dalam proses hukum ini,” tegas Kajari Blora.
Diketahui perkara itu bermula dari laporan seorang warga Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, pengusaha rental mobil yang disewa SR. Laporan pengaduan tersebut dibuat di Polres Blora pada Senin (4/5/2026) dengan laporan teregister STTLP/213/V/2026/ResBlora/Jateng.
Atas laporan itu penyidik kemudian melakukan pemeriksaan dan menetapkan SR sebagai tersangka pada 3 Agustus 2026. Untuk kepentingan penyidikan, saat ini SR ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Blora. (Red)













