BeritaHukumSemarang

Nama Gus Miftah Kembali Mencuat, KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Korupsi Jalur Kereta

×

Nama Gus Miftah Kembali Mencuat, KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Korupsi Jalur Kereta

Sebarkan artikel ini
Pendakwah, Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah. (Istimewa)

Semarang,– Nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau akrab disapa Gus Miftah kembali menjadi sorotan setelah disebut dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo–Semarang Segmen 1 (JGSS) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang, Senin, (13/7/2026).

‎Nama Gus Miftah muncul saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan  Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mengonfirmasi keterangannya kepada terdakwa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Dheki Martin yang kebetulan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.

‎Dalam persidangan, jaksa mengungkap adanya dugaan aliran dana sebesar Rp100 juta kepada Gus Miftah. Keterangan tersebut disampaikan saat penuntut umum menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur ganda kereta api.

‎”Dia juga dapat duit itu Rp100 juta. Supaya orang tahu, supaya orang di Pati juga tahu,” kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan isi BAP di persidangan.

‎Saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim, terdakwa Dheki Martin membenarkan keterangan yang tertuang dalam BAP sebagaimana yang sebelumnya disampaikan kepada penyidik. Namun, penyebutan nama Gus Miftah dalam persidangan masih merupakan bagian dari proses pembuktian dan belum menjadi kesimpulan hukum mengenai keterlibatan pihak yang disebut.

‎Menanggapi fakta persidangan tersebut, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan akan mendalami seluruh informasi yang muncul selama proses persidangan sebagai bagian dari analisis penuntut umum.

‎”Ini nanti akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan pasti dianalisis oleh JPU,” ujarnya.

‎KPK menegaskan setiap fakta yang terungkap dalam persidangan akan dipelajari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hingga saat ini, proses persidangan masih berlangsung dan seluruh keterangan maupun alat bukti akan dinilai oleh majelis hakim sebelum perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

‎Dalam perkara ini, penyebutan nama seseorang di persidangan tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana. Penetapan status hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan melalui proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *