Jakarta, – Kejaksaan Agung menolak permohonan justice collborator yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Justice collaboratoor merupakan pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum.
“Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Selasa (23/6/2026).
Syarief menjelaskan ada dua syarat penting yang harus dipenuhi agar justice collaborator dikabulkan yaitu bukan pelaku utama dan mengakui perbuatannya. Sebelum menolak permohonan justice collaborator, Penyidik juga telah mendalami bukti dan keterangan yang ada dalam pemeriksaan tersangka Sony Sonjaya.
Ditambahkan Syarief, pihaknya menyimpulkan bahwa Sony merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan titik-titik SPPG. Oleh karena itu, Sony merupakan pelaku utama.













