BeritaBlora

Antisipasi Kejahatan Digital Pemilu, Bawaslu Gandeng Polres Blora Matangkan Teknik Investigasi

×

Antisipasi Kejahatan Digital Pemilu, Bawaslu Gandeng Polres Blora Matangkan Teknik Investigasi

Sebarkan artikel ini
‎Rapat Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran bertema Teknik Klarifikasi dan Investigasi bersama Polres Blora. (Istimewa)

‎Blora,- Bawaslu Kabupaten Blora menggelar Rapat Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran bertema Teknik Klarifikasi dan Investigasi bersama Polres Blora. Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat sinergi dalam menghadapi potensi pelanggaran dan kejahatan digital yang dapat muncul pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan mendatang, yang digelar Kantor Bawaslu Blora, Rabu (24/6/2026).

‎Kegiatan tersebut, menghadirkan jajaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Polres Blora sebagai bentuk upaya dalam meningkatkan kapasitas pengawas pemilu, khususnya dalam menghadapi perkembangan modus pelanggaran yang semakin banyak memanfaatkan teknologi informasi dan media digital.

‎Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim, menegaskan bahwa meskipun belum memasuki tahapan pemilu, peningkatan kapasitas pengawas harus terus dilakukan agar tidak tertinggal dalam perkembangan pola pelanggaran maupun dalam regulasi.

‎”Kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan kapasitas jajaran pengawas pemilu. Jika kehilangan momentum, kita bisa tertinggal informasi, termasuk dalam menangani pelanggaran. Apalagi dengan adanya KUHP dan KUHAP baru yang membawa sejumlah perubahan dalam proses penanganan perkara,” ujarnya.

‎Menurutnya, sinergi dengan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam memastikan setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani secara tepat dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terlebih dalam menghadapi perubahan zaman saat ini.

‎Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menegaskan bahwa perkembangan teknologi telah mengubah pola kejahatan dan pelanggaran, termasuk yang berpotensi terjadi dalam kontestasi politik. Oleh karena itu, kemampuan mengidentifikasi dan mengelola bukti elektronik menjadi melalui teknologi menjadi hal yang sangat penting dalam proses penegakan hukum.

‎”Pelanggaran atau kejahatan sekarang banyak terjadi di dunia maya maupun melalui alat komunikasi. Karena itu, kemampuan menemukan dan mengelola bukti elektronik menjadi sangat penting. Penegak hukum tidak boleh keliru dalam proses pembuktiannya,” tegasnya.

‎Ia menilai kerja sama antara Bawaslu dan kepolisian perlu terus diperkuat agar penanganan pelanggaran yang melibatkan teknologi digital dapat dilakukan secara profesional dan memiliki kekuatan pembuktian yang memadai.

‎Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Achmad Husain, menegaskan bahwa masa non-tahapan merupakan momentum yang tepat untuk memperkuat sumber daya manusia dan koordinasi antar lembaga untuk menghadapi pemilu 2029 mendatang.

‎”Acara ini sangat penting di masa non-tahapan. Waktu yang tepat untuk meningkatkan SDM agar pada tahun 2029 kita tidak gagap dalam menghadapi dugaan pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan mendatang. Investigasi itu sendiri merupakan seni untuk mengungkapkan fakta yang menarik,” katanya.

‎Dalam kesempatan yang sama, Analis Hukum Ahli Pertama, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Annisa Dwi Melyani, menjelaskan bahwa proses klarifikasi dalam penanganan pelanggaran membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk Sentra Gakkumdu yang di dalamnya terdapat unsur kepolisian dan kejaksaan.

‎”Klarifikasi membutuhkan kerja sama semua divisi, terutama kehumasan. Pelaksanaan klarifikasi juga memerlukan pendampingan dari Gakkumdu,” ujarnya.

‎Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Blora berharap seluruh jajaran pengawas semakin siap menghadapi tantangan pengawasan pemilu di era digital. Penguatan kemampuan investigasi, klarifikasi, serta pengelolaan bukti elektronik dinilai menjadi bekal penting untuk menjaga integritas dan kualitas demokrasi pada Pemilu dan Pemilihan mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *