BeritaNasional

MK Tegaskan Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

×

MK Tegaskan Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Sebarkan artikel ini
Putusan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menegaskan Pilkada tetap dipilih oleh rakyat. (Istimewa)

Jakarta,– Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah di Indonesia tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Penegasan tersebut disampaikan dalam putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Pilkada tidak dapat diterima, dalam sidang dalam Gedung MK, Jakarta, Senin (29/06/2026).

‎Ketua MK, Suhartoyo, mengatakan mekanisme pemilihan kepala daerah yang berlaku saat ini telah sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat dan tetap berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum, dengan tetap menghormati daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan.

‎”Mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum, dengan tetap mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa,” ujar Suhartoyo.

‎Sebelumnya, permohonan tersebut diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.

‎Keempat mahasiswa tersebut, meminta penegasan terhadap frasa ‘secara langsung dan demokratis’ dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Mereka menilai perlu ada kepastian hukum di tengah munculnya kembali wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Hal itu mengandung multitafsir, sehingga perlu ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi agar tidak menjadi dasar perubahan mekanisme pilkada tanpa melalui perubahan konstitusi.

‎Menurut para pemohon, pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan salah satu capaian penting era reformasi yang mengembalikan hak rakyat untuk menentukan pemimpinnya. Karena itu, mereka meminta MK memberikan kepastian hukum agar sistem pilkada langsung tetap menjadi wujud nyata pelaksanaan kedaulatan rakyat.

‎Sementara itu, Mahkamah menilai para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang nyata maupun potensial akibat berlakunya norma tersebut. Karena itu, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

‎”Hingga saat ini secara faktual pemilihan kepala daerah masih dilakukan secara langsung oleh rakyat. Oleh karena itu, anggapan kerugian konstitusional para pemohon belum atau tidak terjadi,” tegasnya.

‎Dengan demikian, putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa sistem pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota secara langsung oleh rakyat tetap menjadi mekanisme yang berlaku, sekaligus menutup keraguan terhadap wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *