Blora,– Upaya warga Desa Nglebak, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora memperbaiki akses jalan secara swadaya justru berujung proses hukum. Sekretaris Desa (Sekdes) Nglebak, Mariyono, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah pengerasan jalan memasuki kawasan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang dikelola Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kepala Desa Nglebak, Eko Puryono, menjelaskan jalan tersebut telah lama menjadi akses penghubung warga menuju Kabupaten Ngawi. Karena kondisinya masih berupa jalan tanah, masyarakat berinisiatif melakukan pengerasan menggunakan material makadam melalui iuran dan gotong royong, Jumat (3/6/2026).
”Niatnya agar aksesnya lebih mudah. Jalannya memang bukan jalan kabupaten atau jalan desa, itu di wilayah hutan,” ujar Eko.
Menurut Eko, persoalan muncul saat proses pengerasan menggunakan alat berat yang belum mengantongi izin, meski pemerintah desa telah menyampaikan surat kepada UGM terkait pembangunan jalan tersebut.
”Pemakaian alat beratnya memang tidak izin. Tapi pembangunan jalannya sudah berkirim surat ke UGM,” katanya.
Mariyono diamankan saat berada di lokasi untuk mengawasi pemerataan material jalan. Selain Sekdes, petugas juga mengamankan operator alat berat dan beberapa warga lainnya. Mereka kemudian ditangkap oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan sebelum diserahkan ke Polda Jawa Timur dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pemerintah Desa Nglebak menyayangkan proses hukum tersebut. Menurut Eko, pembangunan jalan dilakukan murni untuk kepentingan masyarakat agar mempermudah akses ekonomi, pendidikan, dan pelayanan kesehatan, bukan untuk kepentingan pribadi maupun membuka lahan baru.
”Akses ekonomi, pasar, sekolah lebih dekat ke sana. Disalahkan karena pakai alat berat dan tidak izin. Tak ada pembukaan lahan seperti yang dinarasikan,” tegasnya.
Ia juga menegaskan selama proses pengerasan jalan tidak ada penebangan pohon maupun perusakan kawasan hutan. Pemerintah desa telah mengajukan permohonan kepada UGM dan Bupati Blora untuk membantu penyelesaian persoalan hukum tersebut agar para warga yang ditahan dapat memperoleh keringanan.













