BeritaBlora

Upayakan Jalur Damai, Lansia Terdakwa Didampingi Tim Hukum Mas Lanova Chandra Terkait Penganiayaan

×

Upayakan Jalur Damai, Lansia Terdakwa Didampingi Tim Hukum Mas Lanova Chandra Terkait Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Pendampingan oleh Tim Hukum Mas Candra Lanova untuk 2 Lansia, bertempat Balaidesa Desa Jejeruk, Kecamatan Blora Kabupaten Blora. (Istimewa)

Blora,– Tim Hukum Mas Lanova Chandra turun untuk memberikan pendampingan hukum kepada warga Desa Jejeruk, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Mbah Pandi (70) dan Mbah Sujimah (75), yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Blora perkara dugaan penganiayaan.

Pendampingan bertujuan untuk memastikan hak-hak hukum kedua terdakwa terpenuhi serta proses peradilan berjalan secara adil.

‎Tim kuasa hukum yang terdiri dari Agung Handi Sejahtera, S.H., William Srihatno Putro, S.H., beserta tim, menyampaikan keprihatinan atas berlanjutnya perkara tersebut hingga ke meja hijau. Menurut mereka, konflik yang terjadi sejatinya masih memiliki peluang untuk diselesaikan melalui jalur kekeluargaan.

“Kami sangat menyayangkan karena dalam kurun waktu hampir satu tahun perkara ini tidak berhasil diselesaikan secara damai, baik melalui masyarakat maupun pada tahapan penanganan perkara, sehingga akhirnya berlanjut hingga persidangan,” ujar Tim Hukum Mas Lanova Chandra dalam keterangan, Sabtu, (4/6/2026).

Meski proses persidangan telah berjalan, tim hukum menegaskan tetap mengedepankan upaya perdamaian dengan pihak pelapor. Mereka menilai penyelesaian secara musyawarah akan memberikan manfaat yang lebih baik bagi semua pihak dibandingkan penyelesaian melalui pidana.

‎Apabila upaya damai tidak tercapai, tim hukum menyatakan siap mendampingi kliennya hingga akhir proses persidangan dengan menyampaikan seluruh fakta, alat bukti, dan argumentasi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

‎”Kami akan menyampaikan seluruh fakta, bukti, dan argumentasi hukum yang berpihak pada kebenaran. Kami berharap Jaksa Penuntut Umum maupun Majelis Hakim menilai perkara ini secara objektif, independen, dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” tegasnya.

Tim hukum juga meminta majelis hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan mengingat Mbah Pandi dan Mbah Sujimah telah berusia  70 dan 75 tahun. Menurut mereka, apabila nantinya dinyatakan bersalah, usia lanjut kedua terdakwa patut menjadi pertimbangan untuk menerapkan keadilan restoratif, seperti pidana bersyarat atau pidana percobaan, sehingga tidak harus menjalani hukuman penjara.

‎Selain itu, tim hukum menilai rangkaian peristiwa harus dilihat secara utuh dan tidak hanya dari satu sudut pandang. Berdasarkan informasi yang mereka peroleh, insiden tersebut terjadi secara spontan dan terdapat tindakan balasan dari pihak pelapor.

“Seluruh rangkaian peristiwa harus dinilai secara utuh agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru,” tutupnya.

Tim Hukum Mas Lanova Chandra menegaskan akan terus memberikan pendampingan secara maksimal selama proses persidangan berlangsung dengan harapan Mbah Pandi dan Mbah Sujimah memperoleh putusan yang mencerminkan keadilan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *