Jakarta,– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. KPK menduga dana hasil pemerasan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk renovasi rumah dan pembelian kendaraan.
KPK resmi menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi setalah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Soloraya 2 hari yang lalu, kamis (9/7/2026) dengan dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Lembaga antirasuah tersebut juga sudah menahan Etik dan tersangka lainnya, dalam keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Etik diduga menerima setoran rutin yang dikumpulkan oleh Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo, Tri Mulyo, dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Selama periode 2024–2026, total setoran yang diterima mencapai sekitar Rp840 juta. Selain itu, penyidik juga menemukan aliran dana lain yang masih terus didalami.
”Selama periode 2024–2026 total penerimaan ETS dari setoran rutin OPD yang dikumpulkan TRM sebesar Rp840 juta,” ujarnya.
Menurutnya dana yang diterima tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pemerintahan, melainkan untuk kebutuhan pribadi.
”Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi, di antaranya renovasi rumah pribadi dan pembelian kendaraan bermotor,” tambahnya.
Keterangan lain disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, penyidik menemukan beberapa catatan, termasuk punggutan dan setoran dari OPD untuk keperluan pribadi.
”Ada beberapa catatan-catatan yang ditemukan kemudian dikonfirmasi ke yang bersangkutan, ini ada penggunaan dari uang yang berasal dari upah pungut dan setoran dari OPD itu digunakan untuk renovasi rumah pribadi bupati,” ujarnya.
Dalam penyidikan ini, KPK juga menetapkan Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo, Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Setda, Sukoharjo Tri Mulyo, sebagai tersangka. Ketiganya diduga memiliki peran dalam pengumpulan dan penyaluran dana yang berasal dari setoran para perangkat daerah. Penyidik masih mendalami dugaan adanya pengeluaran fiktif dan praktik mark-up pengadaan di lingkungan Bagian Umum Setda Sukoharjo.
KPK menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, aset yang diperoleh dari hasil dugaan korupsi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.













