BeritaPemerintahanPolitik

Ketua Komisi II DPR Soroti Mental Kerja ASN, Singgung Kebiasaan ‘Ngabsen, Ngopi, Lalu Pulang’

×

Ketua Komisi II DPR Soroti Mental Kerja ASN, Singgung Kebiasaan ‘Ngabsen, Ngopi, Lalu Pulang’

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. (Istimewa)

Jakarta,– Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti mentalitas kerja aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai masih menjadi tantangan dalam reformasi birokrasi. Perubahan regulasi belum akan berdampak maksimal apabila tidak diikuti perubahan budaya kerja dan sistem penilaian kinerja yang objektif.

‎Pernyataan tersebut disampaikan Rifqinizamy dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

‎”Mentalitas sumber daya manusianya enggak berubah, masih ngabsen, pulang, ngopi, sore ngabsen lagi,” ujarnya.

‎Ia menilai, pola kerja seperti itu masih menjadi persoalan di sebagian birokrasi. Oleh karena itu, revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai perlu diarahkan untuk memperkuat sistem evaluasi berbasis kinerja, bukan sekadar mengatur aspek administratif.

‎Menurutnya, setiap ASN harus memiliki Key Performance Indicator (KPI) atau indikator kinerja yang jelas dan terukur. Dengan sistem tersebut, pegawai yang menunjukkan kinerja baik dapat diberikan penghargaan, sedangkan yang tidak memenuhi target dapat dievaluasi sesuai ketentuan.

‎”Jadi, orang bekerja memang perlu KPI. Bagus kita pertahankan, enggak bagus ya out. Ini semua jadi beban kepala daerah. Mau memberhentikan enggak ada indikatornya, enggak diberhentikan juga jadi beban,” tegasnya.

‎Ia menambahkan, penguatan sistem penilaian kinerja juga akan memberikan kepastian bagi kepala daerah maupun pimpinan instansi dalam mengambil keputusan terkait pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan.

‎Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi terus menunjukkan perkembangan. Berdasarkan data pemerintah, Indeks Reformasi Birokrasi nasional meningkat dari 71,92 pada 2024 menjadi 73,37 pada 2025. Kendati demikian, pemerintah mengakui masih terdapat sejumlah tantangan, terutama dalam meningkatkan akuntabilitas kinerja aparatur dan kualitas pelayanan publik.

‎Melalui revisi UU ASN yang tengah dibahas, DPR bersama pemerintah berharap sistem birokrasi semakin profesional, adaptif, dan berorientasi pada hasil, sehingga mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif serta menjawab tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan yang berkinerja tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *