BeritaBloraInfrastruktur

‎229 Desa Penerima Manfaat, Banprov Rp39,2 Miliar untuk Kabupaten Blora

×

‎229 Desa Penerima Manfaat, Banprov Rp39,2 Miliar untuk Kabupaten Blora

Sebarkan artikel ini
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora. (Istimewa)

Blora,– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah kembali mengalokasikan bantuan keuangan provinsi (Banprov) untuk desa di Kabupaten Blora. Tahun 2026, total anggaran yang disiapkan mencapai Rp39,295 miliar untuk membiayai 229 titik kegiatan dengan sebaran diberbagai Desa.

‎Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Suwiji, mengatakan besaran bantuan yang diterima setiap desa bervariatif. Nilai tersebut disesuaikan dengan volume pekerjaan yang diajukan masing-masing desa dengan nominal senilai Rp200 jut dimasing-masing titik. Informasi yang disampaikan pada Senin (20/7/2026).

‎“Besaran bantuannya bervariasi sesuai volume kegiatan. Rata-rata sekitar Rp200 juta per titik,” ujar Suwiji.

‎Menurutnya, sebagian besar alokasi Banprov tahun ini digunakan untuk kegiatan konstruksi. Pembangunan infrastruktur desa hingga jaringan irigasi menjadi beberapa sektor yang mendapat dukungan anggaran.

‎Meski terdapat kegiatan irigasi, Ia memastikan pelaksanaan program Banprov tidak akan tumpang tindih dengan program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3AI) yang juga berjalan di Kabupaten Blora.

‎“Memang kegiatan tersebut di dominasi konstruksi, termasuk irigasi. Namun kami pastikan, tidak tumpang tindih dengan bantuan P3AI,” tegasnya.

‎Dalam pelaksanaannya, kegiatan yang dibiayai Banprov pada prinsipnya harus dilakukan secara swakelola oleh pemerintah desa. Pelibatan pihak ketiga hanya dapat dilakukan apabila desa tidak memiliki kemampuan untuk mengerjakan kegiatan tersebut.

‎“Semangatnya adalah pemberdayaan masyarakat desa. Karena itu kegiatan dilaksanakan secara swakelola. Kalau desa memang tidak mampu, baru bisa melibatkan pihak lain sesuai ketentuan,” terangnya.

‎Proses pencairan Banprov dilakukan setelah Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah diterbitkan. Pemerintah desa kemudian mengajukan permohonan pencairan melalui Dinas PMD Kabupaten Blora.

‎Selanjutnya, berkas tersebut difasilitasi untuk diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dengan tembusan kepada Dinas PMD Provinsi Jawa Tengah.

‎Setelah proses tersebut selesai, dana bantuan ditransfer langsung ke Rekening Kas Desa (RKD).

‎Suwiji mengingatkan pemerintah desa agar lebih cermat dalam menyusun usulan dan menyiapkan dokumen administrasi. Hal tersebut penting untuk mencegah bantuan gagal dicairkan akibat kesalahan administrasi.

‎Pada 2025, Kabupaten Blora sebelumnya mendapatkan Banprov sekitar Rp83,9 miliar untuk 524 titik kegiatan. Namun, sebanyak 31 titik dengan nilai sekitar Rp3,1 miliar tidak dapat dicairkan karena terdapat kesalahan administrasi, seperti ketidaksesuaian nama kegiatan maupun lokasi usulan.

‎“Kami terus melakukan pendampingan agar kesalahan administrasi seperti tahun lalu tidak terulang sehingga seluruh bantuan bisa dimanfaatkan desa,” pungkasnya.(Sye)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *