HukumPemerintahanRembang

Dugaan Penyimpangan TPP Rp2 M di Rembang, Ratusan Kepsek Diperiksa Kejari

×

Dugaan Penyimpangan TPP Rp2 M di Rembang, Ratusan Kepsek Diperiksa Kejari

Sebarkan artikel ini

Rembang, – Penyidikan kasus dugaan penyimpangan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang senilai lebih dari Rp 2 miliar telah dimulai. Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang bakal memeriksa ratusan kepala sekolah (kepsek).

Diterangkan Kepala Kejari Rembang, Rully Mutiara, sejumlah 270 kepala sekolah akan dimintai keterangannya.

“Kasus TPP ini kami masih melakukan pendalaman. Seminggu yang lalu sudah kita naikkan penyelidikan ke tahap penyidikan. Jadi mohon bersabar, kalau saudara lihat ini tiap hari ada yang kita panggil,” terang Rully, Selasa (11/8/2026).

Rully menambahkan, saat ini pihaknya sudah meminta keterangan dari 10-15 orang. Jumlah itu akan bertambah pada 1-2 pekan mendatang.

“Udah ada mungkin 10-15, nanti yang akan banyak itu satu dua minggu ke depan. Karena mungkin dari 270 kepala sekolah itu akan kita panggil semua,” ujarnya.

Rully menjelaskan, asalan Kejari Rembang memanggil 270 kepala sekolah untuk mendalami alur pembayaran TPP. Selain itu, pemeriksaan juga mengungkap pihak yang bertanggung jawab pada dugaan penyimpangan anggaran.

Diketahui sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan penyimpangan pembayaran TPP di Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dindikpora) Rembang senilai lebih dari Rp2 miliar.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 75.A/T/LHP/DJPKN-V.SMG/PPD.01/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026. Dalam laporan tersebut disebutkan pembayaran TPP pada Dindikpora tidak sesuai ketentuan.
BPK mencatat Pemkab Rembang merealisasikan belanja TPP ASN tahun 2025 sebesar Rp238.486.576.019. Namun, hasil pemeriksaan menemukan pencairan TPP sebesar Rp2.058.834.687 kepada pegawai Dindikpora yang juga telah menerima tunjangan profesi guru (TPG).

Berdasarkan pemeriksaan daftar pemindahbukuan, daftar transfer Bank Jateng, dan rekening koran penerima, BPK menemukan daftar transfer yang dikirim ke bank berbeda dengan daftar nominatif penerima yang dilampirkan dalam Surat Perintah Membayar (SPM).

Dari total dana tersebut, hanya Rp108.932.062 yang ditransfer ke rekening 36 pegawai sesuai data. Sementara Rp1.949.902.625 justru dialihkan ke delapan rekening penampung.

Delapan rekening itu masing-masing atas nama berinisial AWI sebesar Rp750.615.427 yang tercatat bukan ASN Pemkab Rembang, BAS Rp69.702.000, HPR Rp235.505.074, ISE Rp10.000.000, KHU Rp232.000.000, SNO Rp82.000.000, SUM Rp405.133.358, dan YPU Rp164.946.766. Tujuh nama terakhir merupakan ASN di lingkungan Dindikpora.

BPK juga mencatat dari dana yang sempat masuk ke rekening 36 pegawai, sebagian yakni Rp55.133.304 telah dikembalikan kepada pegawai Dindikpora maupun pegawai koordinator wilayah. Namun hingga 31 Desember 2025 dana tersebut belum seluruhnya disetor ke kas daerah. Berikutnya Dindikpora juga mengembalikan Rp56.572.802 ke kas daerah. Dengan demikian, masih terdapat sisa kerugian yang belum dikembalikan sebesar Rp2.002.261.885. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *