Jakarta,– Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akan mewajibkan seluruh petugas haji tahun 2027 untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) selama satu bulan di barak. Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi penyelenggaraan ibadah haji untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada jemaah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan seluruh petugas tanpa terkecuali, mulai dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Petugas Haji Daerah (PHD), petugas kloter, pembimbing ibadah, hingga Media Center Haji, wajib mengikuti pelatihan tersebut sebagai bagian dari proses rekrutmen. Hal ini disampaikan saat menyambut kepulangan gelombang pertama petugas haji di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (2/7/2026).
”Kami akan melakukan perbaikan-perbaikan rekrutmen, dan kemudian nanti semuanya harus dan wajib ikut pelatihan selama kurang lebih satu bulan,” ujar Dahnil.
Menurutnya, pelatihan menjadi syarat mutlak bagi seluruh calon petugas. Mereka yang tidak bersedia mengikuti diklat selama satu bulan dipastikan tidak dapat ditetapkan sebagai petugas haji.
”Harus bersiap masuk asrama, masuk istilah saya itu dalam tanda kutip ‘masuk barak’ selama satu bulan. Kalau tidak siap, maka Anda tidak bisa menjadi petugas haji,” tegasnya.
Dahnil menjelaskan, kebijakan tersebut diambil setelah evaluasi menunjukkan adanya perbedaan kualitas pelayanan antara petugas yang telah mengikuti pelatihan dengan mereka yang belum mendapatkan pembekalan serupa. Karena itu, pemerintah ingin memastikan seluruh petugas memiliki standar kompetensi yang sama sebelum bertugas melayani jemaah di Tanah Suci.
Selain memperketat pelatihan, Kemenhaj juga akan membentuk Daerah Kerja Armuzna (Daker Armuzna) khusus pada penyelenggaraan haji 2027. Unit ini akan difokuskan menangani operasional di kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina agar pelayanan pada fase puncak ibadah haji berjalan lebih optimal.













