BeritaNasionalPemerintahanPolitik

Di Tengah Sorotan Publik, Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan Jampidsus

×

Di Tengah Sorotan Publik, Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan Jampidsus

Sebarkan artikel ini
Febri Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. (Istimewa)

Jakarta,– Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Pengunduran diri tersebut diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai langkah untuk menjaga integritas, objektivitas, serta netralitas proses penegakan hukum, pada Sabtu (11/7/2026).

‎Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa pengunduran diri Febrie telah diterima secara resmi. Menurutnya, keputusan tersebut diambil di tengah proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

‎”Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum,” ujarnya

‎Kejaksaan Agung menegaskan, pengunduran diri Febrie tidak akan mengganggu penanganan berbagai perkara tindak pidana khusus yang sedang berjalan. Seluruh tugas dan fungsi Jampidsus dipastikan tetap berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku.

‎”Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tambahnya.

‎Sebelumnya, nama Febrie Adriansyah menjadi sorotan publik setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan penyidikan tiga perkara korupsi besar. Meski demikian, hingga saat ini proses hukum masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya kesalahan pidana terhadap Febrie.

‎Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Lembaga tersebut memastikan pelayanan penegakan hukum, khususnya di bidang tindak pidana khusus, tetap berjalan profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *