Jepara,– Aktivitas penambangan galian C, resmi dihentikan setelah dinilai melanggar komitmen yang sebelumnya telah disepakati bersama warga dan pemerintah desa yang berlokasi di Blok Sawah Ngaliman, Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Kamis (2/7/2026).
Penghentian itu resmi dilakukan setelah petugas menemukan lahan baru yang di buka. Awalnya, pemilik usaha telah menyatakan kesanggupan untuk menghentikan aktivitas penambangan. Namun kemudian, banyak sorotan dari warga bahwa lokasi tersebut berada pada kawasan yang berstatus zona hijau sesuai RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), sehingga aktivitas penambangan banyak penolakan.
Penghentian aktivitas tersebut dilakukan oleh Tim MLBB (Mineral Bukan Logam dan Batuan), yang terdiri dari beberapa instansi terkait. Antara lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, BPKAD, Satpol PP dan Damkar, Diskominfo, Satreskrim Polres Jepara, serta Kecamatan Mayong. Sebagai bentuk penghentian, dengan ditandainya garis yang berwarna kuning, yang artinya tanda larangan beraktifitas di area tersebut.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Jepara, Akhmad Nafe` Sutejo, menjelaskan bahwa penindakan tersebut atas respon cepat atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal.
Nafe` mengungkapkan, pemilik usaha berinisial AR sebenarnya telah menandatangani surat pernyataan pada 27 Juni 2026 tentang komitmen menghentikan kegiatan. Tetapi hal yang terjadi di lapangan, justru menunjukkan adanya aktivitas pembukaan lahan baru.
”Kita instruksikan untuk ditutup, karena tidak memenuhi regulasi atau peraturan yang ada,” ujarnya.
Ia menambahkan, lokasi tersebut merupakan kawasan zona hijau dan setiap bentuk pemanfaatan wilayah tersebut, wajib mematuhi aturan tata ruang dan perizinan. Ruang pendampingan terbuka bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang hendak manfaatkannya, yakni dengan mematuhi peraturan yang berlaku termasuk mengurus legalitas perizinan.
Disatu sisi, tim MBLB juga meminta pemilik usaha segera melunasi kewajiban pembayaran pajak atas material tambang yang sebelumnya telah keluar dari lokasi.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Jepara, Herry Prasetyo, menegaskan akan memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan di kawasan tersebut.
”Kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku jika masih beraktivitas kembali,” tegasnya.
Di sisi lain, AR membantah tengah menjalankan usaha pertambangan. Ia mengaku aktivis yang dilakukan hanya meratakan lahan agar bisa dijadikan sawah, namun mengaku hasil material hasil pengerukan dijual guna menutup biaya operasional alat berat.













