Blora,– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora mengungkap dugaan praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (14/7/2026), polisi menyita 984 tabung gas berbagai ukuran, dua unit truk, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung nonsubsidi.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui layanan darurat 110. Menindaklanjuti informasi itu, Unit III Satreskrim bersama Tim Resmob dan Polsek Kunduran mendatangi lokasi dan menemukan ratusan tabung LPG beserta perlengkapan yang diduga digunakan untuk praktik pengoplosan.
”Kejadian diduga tindak pidana pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke tabung elpiji nonsubsidi. TKP di pekarangan dekat hutan turut tanah Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora,” ujar AKP Zaenul Arifin.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga membawa enam orang tenaga kerja yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Blora guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita terdiri atas 806 tabung LPG 3 kilogram berisi, 18 tabung LPG 3 kilogram kosong, 145 tabung LPG 12 kilogram, dan 15 tabung LPG 50 kilogram. Polisi juga mengamankan 50 selang regulator, 99 tutup segel tabung LPG 12 kilogram, alat pembuka segel, plastik penutup es balok, serta bekas segel tabung LPG 3 kilogram yang berasal dari Nganjuk, Kediri, dan Lamongan.
Sementara itu, Kepala Dusun Nglencong, Jadi, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Ia mengaku datang ke lokasi setelah mendapat informasi dari Ketua RT dan menyaksikan langsung proses penindakan yang dilakukan aparat kepolisian.
”Saya diberi tahu Pak RT kalau ada musibah di sini. Saya mewakili desa datang ke lokasi. Informasinya ada pengoplosan gas yang digerebek Polres Blora,” ujarnya.
Warga sekitar juga mengaku aktivitas di lokasi tersebut baru berlangsung sekitar tiga minggu terakhir. Mereka sempat mencium bau gas yang menyengat dan merasa khawatir terjadi kebakaran akibat aktivitas yang diduga merupakan praktik pengoplosan LPG bersubsidi.
Hingga kini, Satreskrim Polres Blora masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri pemilik lokasi serta pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan LPG subsidi. Polisi menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana yang terjadi.













