BeritaWonosobo

Polres Wonosobo Bongkar Sindikat Uang Palsu, Dua Warga Cilacap Ditangkap

62
×

Polres Wonosobo Bongkar Sindikat Uang Palsu, Dua Warga Cilacap Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Wonosobo, – Kepolisian Resor (Polres) Wonosobo, Jawa Tengah, berhasil mengungkap peredaran uang palsu yang dilakukan oleh dua warga Cilacap berinisial S dan BW. Kedua pelaku diketahui tidak hanya mengedarkan, tetapi juga memproduksi uang palsu dalam jumlah besar.

Kapolres Wonosobo AKBP Kasim Akbar Bantilan mengungkapkan, penangkapan bermula dari tertangkapnya tersangka S saat mengedarkan uang palsu di Pasar Kertek, Wonosobo, pada 4 September 2025. Dari pengembangan kasus, polisi menemukan sisa uang palsu senilai Rp13,4 juta yang terdiri dari pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

“Petugas mengamankan 109 lembar pecahan Rp100 ribu dan 50 lembar pecahan Rp50 ribu yang belum sempat beredar. Selain itu, kami juga menyita berbagai peralatan produksi seperti printer, sablon, cat, dan kertas yang digunakan untuk mencetak uang palsu,” kata Kasim, Rabu (10/9). Di kutip dari Antara

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku merupakan bagian dari sindikat pembuat sekaligus pengedar uang palsu yang sudah beroperasi di wilayah Banyumas dan Wonosobo sejak awal 2025.

Kedua tersangka dijerat Pasal 36 ayat 3 junto Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kasus ini masih terus kami dalami untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegas Kapolres.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *