Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji, Moh. Hasan Afandi, dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan terhadap Kapusdatin dilakukan untuk mendalami data dan informasi terkait teknis penyelenggaraan ibadah haji.
“Yang bersangkutan kami mintai keterangan karena berkaitan langsung dengan data jemaah haji, baik reguler maupun khusus, termasuk pembagian kuota tambahan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/9).
Menurutnya, KPK menelusuri fakta di lapangan, di antaranya perbedaan jumlah jemaah reguler, khusus, dan furoda. Ia mencontohkan, ada kasus jemaah yang membeli paket haji furoda namun ternyata diberangkatkan dengan kuota haji khusus.
“Kami juga ingin memastikan fasilitas yang diterima jemaah sesuai standar masing-masing jalur. Jangan sampai ada penurunan standar pelayanan, misalnya beli furoda tapi fasilitas yang diberikan setara haji khusus,” ujarnya. Di kutip Dari Antara
Sebelum menjabat Kapusdatin BP Haji, Moh. Hasan Afandi pernah menjabat Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag.
KPK resmi mengumumkan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, usai memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya. Lembaga antirasuah juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan hasil penghitungan awal kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.
Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan haji 2024. Salah satunya adalah pembagian tambahan 20.000 kuota dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Skema tersebut dinilai menyalahi Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur pembagian kuota sebesar 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.













