BeritaGrobogan

Pemkab Grobogan Siapkan Pembukaan CASN 2026, Sediakan 193 Formasi

126
×

Pemkab Grobogan Siapkan Pembukaan CASN 2026, Sediakan 193 Formasi

Sebarkan artikel ini
Kepala BKPSDM Grobogan, Padma Saputra. (Istimewa)

Grobogan,  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan, tetap membuka pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN) pada 2026 meskipun porsi belanja pegawai dalam APBD telah mencapai 36 persen. Saat ini, pemerintah daerah tengah menyiapkan proses pembukaan seleksi tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Grobogan, Padma Saputra, mengatakan Pemkab Grobogan mengusulkan sebanyak 193 formasi untuk seleksi CASN tahun ini. Formasi tersebut nantinya akan ditempatkan di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) hingga tingkat kelurahan.

“Formasi yang kami usulkan sebanyak 193. Penempatannya akan disebar di sejumlah OPD sampai dengan kelurahan,” ujar Padma, dikutip dari Murianews, Minggu (5/4/2026).

Menurutnya, meskipun belanja pegawai Pemkab Grobogan pada 2026 telah mencapai 36 persen dari total APBD, pembukaan CASN tetap memungkinkan karena kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen belum diberlakukan secara penuh.

Ia menjelaskan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah membahas kondisi tersebut dan memastikan kebijakan pembatasan 30 persen baru akan diterapkan secara maksimal pada 2028.

“Memang belanja pegawai sudah sekitar 36 persen. Namun berdasarkan pembahasan dengan TAPD, penerapan ketentuan maksimal 30 persen diundur karena kebutuhan pegawai masih cukup besar,” jelasnya.

Padma menambahkan, sejumlah formasi yang akan dibuka memang tidak dapat diisi oleh tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah ada. Hal tersebut disebabkan adanya perbedaan kompetensi dan kebutuhan jabatan tertentu.

Sebagai contoh, beberapa posisi di rumah sakit daerah membutuhkan tenaga dengan keahlian khusus yang tidak dapat digantikan oleh tenaga teknis umum. Posisi serupa juga dibutuhkan di sejumlah instansi lain.

“Misalnya di RSUD Getas Pendowo, RSUD Ki Ageng Selo, Inspektorat, hingga Satpol PP. Ada jabatan tertentu seperti auditor yang memang tidak bisa diisi oleh PPPK,” katanya.

Ia memastikan kebutuhan anggaran untuk formasi CASN tersebut telah diperhitungkan oleh TAPD sehingga dinilai masih sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

“Perhitungan anggarannya sudah dilakukan oleh TAPD,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah daerah diwajibkan membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengharuskan pemerintah daerah memenuhi batas tersebut paling lambat pada 2027. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *