Kudus, – Imbauan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi sektor swasta dinilai sulit diterapkan pada industri rokok, khususnya yang bergerak di produksi sigaret kretek tangan (SKT).
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus, Andreas Hua, mengatakan sistem kerja di industri rokok berbasis satuan hasil produksi sehingga kehadiran pekerja di pabrik menjadi hal yang mutlak.
Menurutnya, pekerja tidak akan memperoleh penghasilan jika tidak masuk kerja karena upah yang diterima bergantung pada jumlah produksi yang dihasilkan.
“Kalau pekerja harus WFH atau tidak masuk kerja, otomatis tidak ada pemasukan karena sistemnya berbasis hasil produksi,” kata Andreas menanggapi imbauan WFH bagi sektor swasta, kemarin.
Ia menjelaskan, proses produksi rokok, terutama SKT, tidak dapat dilakukan dari rumah karena seluruh tahapan pengerjaan harus dilakukan secara langsung di pabrik.
Selain itu, kebutuhan energi di industri ini lebih banyak digunakan untuk operasional listrik selama proses produksi, sementara penggunaan bahan bakar minyak (BBM) umumnya hanya untuk mobilitas pekerja menuju tempat kerja.
Andreas juga menyebut perusahaan rokok sebenarnya telah melakukan efisiensi secara alami tanpa adanya kebijakan khusus. Ketika permintaan pasar menurun, perusahaan biasanya menyesuaikan dengan mengurangi jam kerja produksi.
“WFH lebih cocok untuk sektor jasa atau pekerjaan perkantoran. Kalau di sektor manufaktur seperti industri rokok tentu sulit diterapkan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Senior Manager Public Affair PT Djarum Kudus, Purwono Nugroho. Ia mengatakan sektor manufaktur memiliki karakteristik kerja yang berbeda dengan sektor jasa.
Menurutnya, kegiatan produksi membutuhkan keberadaan mesin, peralatan, serta bahan baku yang semuanya berada di area pabrik sehingga tidak memungkinkan dilakukan dari rumah.
“Manufaktur bekerja menghasilkan produk. Mesin produksi maupun bahan bakunya tentu tidak bisa dipindahkan ke rumah pekerja,” kata Purwono.
Ia menambahkan hingga saat ini aktivitas produksi rokok di Kudus masih berjalan normal karena permintaan pasar yang tetap tinggi.
“Pesanan rokok masih tinggi, sehingga kegiatan produksi berjalan seperti biasa,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan WFH minimal satu hari dalam seminggu mulai 1 April 2026. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mendukung penghematan energi serta meningkatkan efisiensi kerja tanpa mengurangi gaji maupun hak cuti karyawan. (Red)













