BeritaNasional

Tolak RUU Polri, Publik Soroti Potensi ‘Superbody’ dan 8 Poin Perubahan DPR

15
×

Tolak RUU Polri, Publik Soroti Potensi ‘Superbody’ dan 8 Poin Perubahan DPR

Sebarkan artikel ini
DPR RI menegaskan revisi UU Polri melalui reformasi kelembagaan. (Istimewa)

Jakarta,- Gelombang penolakan terhadap revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) terus menguat dari berbagai elemen masyarakat sipil. Sejumlah organisasi menilai revisi tersebut berpotensi memperluas kewenangan kepolisian secara berlebihan hingga menjadikan institusi Polri sebagai lembaga “superbody”.

Beberapa hari yang lalu, Senin, (26/5/2026), koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari berbagai lembaga, termasuk PSHK Indonesia, secara terbuka menyatakan penolakannya terhadap draft revisi UU Polri.

Dalam pernyataan resminya, mereka menilai revisi tersebut tidak menyentuh persoalan mendasar di tubuh kepolisian.

‎“RUU Polri justru menjadikan Polri sebagai lembaga superbody dan gagal mendesain perbaikan fundamental,” tulis koalisi masyarakat sipil dalam pernyataan resminya.

‎Selain menolak perluasan kewenangan aparat, koalisi masyarakat sipil juga menyampaikan sejumlah tuntutan terhadap pembahasan revisi UU Polri, di antaranya:

  1. ‎Menolak perluasan kewenangan Polri yang dinilai berlebihan.
  2. Mendesak penguatan pengawasan eksternal terhadap institusi kepolisian.
  3. Menuntut reformasi Polri berbasis akuntabilitas dan profesionalisme.
  4. Menolak tumpang tindih kewenangan dengan lembaga penegak hukum lain.
  5. Membatasi penempatan anggota Polri di jabatan sipil.
  6. Mendesak transparansi dalam pembahasan revisi UU Polri.
  7. Mendorong pelibatan masyarakat sipil dalam penyusunan regulasi.
  8. Tolak RUU Polri, Publik Soroti Potensi ‘Superbody’ dan 8 Poin Perubahan DPRMeminta revisi difokuskan pada penyelesaian persoalan kekerasan dan abuse of power aparat.

‎Koalisi menilai revisi UU Polri seharusnya diarahkan pada pembenahan kultur institusi dan penguatan kontrol publik, bukan memperluas kekuasaan kepolisian. Kritik terhadap revisi tersebut juga ramai bermunculan di media sosial dan forum diskusi publik.

‎Di sisi lain, DPR RI melalui Komisi III memaparkan delapan poin utama dalam revisi UU Polri. Beberapa poin yang menjadi perhatian publik meliputi pengaturan jabatan sipil yang dapat diduduki anggota Polri, batas usia pensiun, penguatan sistem karier, hingga penataan penugasan anggota di luar institusi kepolisian.

‎Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan revisi UU Polri tetap berada dalam jalur reformasi kelembagaan.

‎“Pemilihan Kapolri tetap menjadi hak prerogatif Presiden,” ujar Habiburokhman saat menjelaskan poin revisi UU Polri.

‎Menurutnya, revisi dilakukan untuk memperkuat profesionalisme dan kepastian hukum institusi kepolisian. Namun demikian, polemik revisi UU Polri hingga kini masih terus berkembang dan menjadi perhatian luas masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *