BeritaPekalongan

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pimpinan Ponpes Pekalongan Ditahan

10
×

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pimpinan Ponpes Pekalongan Ditahan

Sebarkan artikel ini
‎Pimpinan ponpes di Kabupaten Pekalongan digiring petugas ke Satreskrim Polres Pekalongan Kota. (Istimewa)

Pekalongan,- Pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Pekalongan berinisial AKF (54) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati. Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 12 jam, AKF langsung ditahan oleh penyidik Polres Pekalongan Kota, Kamis (28/5/2026).

‎Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pemberkasan perkara.

‎“Ya tentunya tahap pertama 20 hari (penahanan),” ujar Setiyanto di Mapolres Pekalongan Kota.

‎Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya terkait pelecehan seksual fisik dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kerentanan korban. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.

‎Dalam pengembangan kasus, polisi juga mendalami dugaan korban lain. Sejumlah laporan menyebut praktik kekerasan seksual itu diduga telah berlangsung sejak 2008 dengan modus tertentu terhadap para santriwati.

‎Kapolres Pekalongan AKBP Riki Yariandi menyebut pihaknya masih mendata kemungkinan tambahan korban, termasuk informasi terkait santriwati yang sempat mengaku hamil setelah mengalami peristiwa yang disebut terjadi “melalui mimpi”. Polisi memastikan seluruh informasi tersebut sedang diusut lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *