BeritaSemarang

Anggota Polrestabes Semarang Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Penembakan Siswa SMK

68
×

Anggota Polrestabes Semarang Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Penembakan Siswa SMK

Sebarkan artikel ini

Semarang injateng.id – Anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8), setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penembakan yang menewaskan seorang siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO.

Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Mira Sendang Sari dan sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Perbuatan terdakwa dinilai sebagai tindakan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dan luka-luka.

Peristiwa penembakan terjadi pada 23 November 2024 di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang. Saat itu, terdakwa berpapasan dengan sekelompok pengendara sepeda motor yang saling berkejaran sambil membawa senjata tajam. Salah satu motor memepet kendaraan terdakwa dari arah berlawanan, sehingga memicu respons spontan dari Aipda Robig.

Terdakwa kemudian mengeluarkan senjata api, memberikan satu tembakan peringatan, dan menembakkan tiga peluru ke arah kelompok pengendara tersebut. Salah satu tembakan mengenai pangkal paha korban GRO hingga menyebabkan kematian. Dua tembakan lainnya mengenai dada dan tangan dua korban lain berinisial S dan A.

Dalam pertimbangannya, hakim menolak pembelaan terdakwa yang mengklaim bertindak dalam situasi terancam. Hakim menegaskan bahwa fakta di persidangan tidak menunjukkan adanya ancaman langsung terhadap terdakwa saat kejadian.

“Tindakan terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai pembelaan diri karena tidak ada ancaman nyata terhadap dirinya maupun masyarakat,” kata Hakim Mira. di kutip dari ANTARA

Hakim juga menyebutkan bahwa tindakan terdakwa tidak sesuai dengan prosedur penggunaan kekuatan oleh anggota Polri. Selain menimbulkan korban jiwa dan luka-luka, perbuatannya dianggap telah mencoreng nama baik institusi kepolisian.

Baik pihak jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *