PATI injateng.id Tekanan keras dari masyarakat akhirnya membuahkan hasil. Bupati Pati, Sudewo, secara resmi mencabut kebijakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang menyebabkan lonjakan tajam tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Pengumuman pembatalan tersebut disampaikan langsung oleh Sudewo dalam konferensi pers darurat yang digelar di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat (8/8/2025). Ia tampil didampingi Kapolresta Pati, Dandim 0718/Pati, dan Kepala Kejaksaan Negeri Pati. Namun meski keputusan tersebut telah dicabut, gelombang kemarahan publik belum sepenuhnya mereda.
Warganet tetap menilai Bupati Sudewo gagal menunjukkan etika kepemimpinan, terutama dalam merespons protes warga terhadap kebijakan kenaikan PBB yang sempat memicu kegelisahan massal. Di berbagai platform media sosial, kritik tajam terus bermunculan, bahkan menyerukan agar Sudewo lengser dari jabatannya.
Tak hanya soal pajak, pengelolaan anggaran daerah juga menjadi sorotan publik. Banyak warganet mencurigai adanya proyek-proyek dengan anggaran jumbo yang dinilai tidak masuk akal. Beberapa temuan investigasi dari tim cyber injateng.com turut memperkuat dugaan adanya pemborosan atau penyalahgunaan dana publik.
Salah satu akun TikTok yang ramai disorot, @toyiekz, dengan lantang menulis:
“Lengserkan Bupati Pati.”
Unggahan tersebut mendapat ribuan tanda suka dan ratusan komentar dukungan dari netizen lain yang menyuarakan keresahan serupa.
Meski keputusan pembatalan kenaikan PBB telah diambil, krisis kepercayaan terhadap kepemimpinan Bupati Sudewo tampaknya belum akan usai dalam waktu dekat. Publik kini menanti langkah lanjutan dari aparat hukum dan lembaga pengawasan untuk menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran yang belakangan semakin santer dibicarakan.













