BeritaJepara

LPSK Minta Polres Jepara Tunda Penanganan Kasus, Buntut Istri Kiai “Cabul” Laporkan Dugaan Perzinaan

7
×

LPSK Minta Polres Jepara Tunda Penanganan Kasus, Buntut Istri Kiai “Cabul” Laporkan Dugaan Perzinaan

Sebarkan artikel ini
Mapolres Jepara Jawa Tengah

Jepara, – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Polres Jepara untuk menunda proses penanganan laporan dugaan perzinaan yang dilayangkan oleh istri seorang kiai berinisial IAJ (60). Permintaan tersebut disampaikan karena salah satu pihak yang dilaporkan merupakan santriwati yang berstatus korban dalam perkara dugaan pencabulan yang saat ini tengah disidik kepolisian.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menjelaskan, laporan itu diajukan oleh istri IAJ terhadap suaminya sendiri dan seorang santriwati berinisial M. Dalam laporannya, keduanya dituduh melakukan perzinaan.

Menurut Faizal, laporan tersebut tetap diterima kepolisian karena setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana. Namun, LPSK telah mengeluarkan rekomendasi agar proses penanganannya ditangguhkan sampai perkara dugaan kekerasan seksual yang menjerat IAJ memperoleh kepastian hukum.

“Rekomendasi dari LPSK meminta agar laporan tersebut ditunda terlebih dahulu hingga proses hukum kasus dugaan pencabulan selesai,” ujar Faizal, Kamis (4/6/2026).

Ia mengungkapkan laporan dugaan perzinaan itu baru diterima beberapa hari lalu. Sebagai tindak lanjut awal, penyidik berencana meminta klarifikasi dari pelapor untuk mendalami peristiwa yang dilaporkan dan memastikan apakah terdapat unsur pidana yang terpenuhi.

Meski demikian, agenda klarifikasi yang dijadwalkan pada Rabu (3/6) belum terlaksana karena bersamaan dengan kegiatan lain yang juga harus ditangani kepolisian.

Faizal menegaskan bahwa hingga kini laporan tersebut masih berada pada tahap awal. Polisi juga belum menerima barang bukti yang dapat memperkuat dugaan perzinaan sebagaimana dilaporkan oleh pelapor.

Di sisi lain, penyidik tetap memusatkan perhatian pada kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret IAJ. Kiai yang diketahui menjadi pengasuh sebuah pondok pesantren di Desa Mantingan, Kabupaten Jepara itu saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan pencabulan terhadap santriwati. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *