Jakarta, injateng.id – Pemerintah resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang tersandung kasus korupsi importasi gula. Sementara itu, amnesti diberikan kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya divonis dalam kasus suap terkait pergantian antar-waktu Harun Masiku.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa keputusan ini telah melalui sejumlah pertimbangan strategis. Ia menyebut bahwa pengusulan abolisi dan amnesti tersebut berasal dari kementeriannya dan telah disampaikan secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi, saya yang tanda tangan,” ujar Supratman, dikutip dari Antara.
Menurut Supratman, dasar utama pemberian pengampunan ini adalah demi kepentingan bangsa dan negara secara menyeluruh. Ia menekankan pentingnya berpikir dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta menjaga stabilitas nasional dan mempererat persatuan.
“Kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik, yang ada di Indonesia,” jelasnya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa keputusan tersebut juga mempertimbangkan kontribusi keduanya terhadap negara.
“Yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Republik,” ujarnya.
Dengan abolisi yang diberikan, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan. Sementara itu, amnesti untuk Hasto Kristiyanto diberikan bersamaan dengan 1.116 narapidana lain yang dinyatakan memenuhi syarat melalui proses verifikasi pemerintah.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR telah memberikan persetujuan atas permintaan Presiden terkait pengampunan tersebut.
“DPR menyetujui permohonan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto,” kata Dasco.
Sebagai informasi, Tom Lembong sebelumnya dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi importasi gula. Sedangkan Hasto divonis 3 tahun 6 bulan karena terbukti terlibat dalam kasus suap penggantian antar-waktu Harun Masiku.













