Nasional injateng.id Selasa (15/7/2025) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kabar mengenai pemanggilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Menanggapi informasi tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan memverifikasi jadwal pemanggilan tersebut.
“Nanti kami cek informasi tersebut,” ujar Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Budi juga menyebut bahwa penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek menunjukkan perkembangan yang positif.
“KPK secara intens telah memanggil sejumlah pihak sejak kemarin (Senin, 4 Agustus), hari ini (Selasa, 5 Agustus), dan kemungkinan besok (Rabu, 6 Agustus) juga ada pihak lain yang akan dimintai keterangan. Progresnya bagus dan semua pihak hadir serta kooperatif,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada hambatan berarti dalam proses penyelidikan.
“Sejauh ini tidak ada yang menghambat. Proses berjalan dengan baik dan sesuai jalur,” tegas Budi. di kutip dari Antara
Salah satu pihak yang telah dimintai keterangan dalam kasus ini adalah Fiona Handayani, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, pada tanggal 30 Juli 2025.
KPK juga menegaskan bahwa penyelidikan ini tidak berkaitan dengan kasus pengadaan Chromebook yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung. Meski begitu, KPK mengaku sedang mendalami kasus lain yang masih berkaitan, yakni pengadaan kuota internet gratis di masa pandemi yang juga berada di bawah naungan Kemendikbudristek.
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Keempatnya adalah:
Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek
Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek
Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar tahun 2020–2021
Mulyatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama tahun 2020–2021
KPK kembali mengimbau kepada seluruh pihak yang dipanggil dalam proses penyelidikan untuk bersikap kooperatif.
“KPK berharap semua pihak yang dimintai keterangan dapat memberikan informasi secara jujur dan terbuka, baik di tahap penyelidikan maupun apabila masuk ke tahap penyidikan,” tutup Budi.













