BeritaDemak

Polres Demak Berhasil Amankan Satu Muncikari

27
×

Polres Demak Berhasil Amankan Satu Muncikari

Sebarkan artikel ini

Demak, injateng.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Seorang perempuan berinisial RO (37) yang diduga sebagai muncikari ditangkap dalam operasi tersebut.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah rumah kos di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, pada pertengahan Juli 2025.

“Pengungkapan kasus perdagangan orang tersebut berawal dari penggerebekan sebuah rumah kos di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Demak, pada pertengahan Juli 2025,” ujarnya di Demak, Kamis (7/8/2025).

Dalam penggerebekan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Demak menangkap RO bersama dua perempuan korban, salah satunya berinisial MDF (15), yang masih di bawah umur.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Unit PPA. RO diduga menawarkan jasa prostitusi secara daring menggunakan aplikasi “Michat”.

“Modus yang digunakan tersangka dengan menawarkan jasa prostitusi secara daring melalui aplikasi Michat. Tersangka menyewa tiga kamar, dua untuk korban dan satu untuk dirinya sebagai ruang kontrol,” jelas Kompol Hendrie.

Menurut penyelidikan, praktik ini sudah berlangsung sejak Juli 2025. RO menggunakan dua akun untuk mencari pelanggan dan mengatur pertemuan. MDF yang masih di bawah umur dilibatkan secara aktif dalam aktivitas tersebut.

Dalam setiap transaksi, tersangka mematok tarif Rp200.000 hingga Rp300.000 untuk satu pelanggan MDF. Dari jumlah itu, RO mengambil sebagian sebagai komisi.

“Dalam praktik terakhirnya, tersangka mengaku hanya melayani tiga pelanggan dengan total pendapatan Rp600.000. Dari pengakuan tersangka, dia mengambil uang Rp100.000 dari hasil tersebut untuk membeli makanan dan rokok,” ungkapnya.

 

Barang bukti yang disita antara lain dua unit telepon genggam, uang tunai Rp500 ribu, dan sejumlah barang lain yang terkait dengan kasus ini.

 

Tersangka kini ditahan di Polres Demak untuk menjalani proses hukum. Sementara itu, korban MDF mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari Unit PPA dan dinas terkait untuk pemulihan psikologis dan sosial.

Atas perbuatannya, RO dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan/atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *