BeritaDemak

Dugaan Pencabulan Mencuat, Kemenag Jateng Berencana Tutup Padepokan Al Anfas Demak

6
×

Dugaan Pencabulan Mencuat, Kemenag Jateng Berencana Tutup Padepokan Al Anfas Demak

Sebarkan artikel ini
Kondisi pondok pesantren Al Anfas, Desa Rejosari, Karangawen, Kabupaten Demak (Istimewa).

Demak,– Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah berencana menutup Padepokan atau Ma’had Adzimul Qur’an Al Anfas di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, setelah mencuat dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan pengasuh lembaga tersebut. Selain itu, Kemenag mengungkapkan bahwa lembaga tersebut belum memiliki izin operasional resmi.

‎Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Moch. Fatkhuronji, pada Senin (8/6/2026), menyebut Al Anfas belum mengantongi Izin Operasional Pesantren (IJOP). Berdasarkan data yang dimiliki Kemenag, saat ini masih terdapat sekitar 30 santri yang belajar di lembaga tersebut, terdiri dari 18 santri putra dan 12 santri putri.

‎”Langkah yang dilakukan Kanwil Kemenag Jateng berkoordinasi dengan Pemda untuk ditutup lembaga yang tidak memiliki IJOP,” ujar Fatkhuronji.

‎Menurut Kemenag, penutupan harus dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah karena lembaga tersebut belum memiliki izin resmi, sehingga kewenangan penindakannya tidak sepenuhnya berada di tangan Kemenag.

‎Kasus ini mencuat setelah dua korban melaporkan dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang tokoh agama berinisial MT yang merupakan pendiri sekaligus pengelola Al Anfas. Laporan tersebut saat ini tengah ditangani oleh Polres Demak. Selain dua korban yang telah melapor, tim pendamping korban menyebut terdapat korban lain yang masih belum berani menempuh jalur hukum.

‎Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma, membenarkan adanya laporan terhadap MT terkait dugaan tindak pidana tersebut.

‎”Benar ada dua laporan terhadap pendiri ponpes di Karangawen berinisial MT,” kata Arlan.

‎Sementara itu, Kemenag Jawa Tengah menegaskan bahwa proses hukum sepenuhnya berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum. Di sisi lain, berbagai pihak, termasuk Kemenag, Dinas Sosial, DP3AKB, dan lembaga pendamping lainnya, terus melakukan pendampingan terhadap para korban untuk memulihkan kondisi psikologis mereka.

‎Kasus ini kembali menjadi sorotan terkait pengawasan lembaga pendidikan keagamaan. Sebelumnya, Kemenag Jawa Tengah juga menyatakan akan memperkuat upaya pencegahan kekerasan di lingkungan pesantren, termasuk melalui pembentukan satuan tugas antikekerasan di ribuan pondok pesantren di Jawa Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *