Blora,– Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Blora mendesak DPRD Kabupaten Blora untuk segera mempercepat penyusunan regulasi terkait pengelolaan sumur minyak rakyat sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat. Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi yang digelar di Ruang Rapat DPRD Blora, beberapa hari yang lalu, Senin (8/6/2026).
Audiensi tersebut diterima Wakil Ketua DPRD Blora, Lanova Chandra Tirtaka, di dampingi Ketua dan Sekretaris Komisi B Jayadi, S.H., dan Ir. Siswanto. Kemudian juga Ketua Bapemperda, H. M. Muchklisin, S.Sos., M.H., dan beberapa anggota lainnya.
Dalam audiensi tersebut, HMI menyoroti besarnya potensi sumber daya alam berupa migas yang dimiliki Kabupaten Blora yang hingga kini dinilai belum memberikan kontribusi optimal bagi pendapatan daerah. Berdasarkan kajian yang dipaparkan HMI, Blora memiliki sekitar 2.674 sumur minyak rakyat aktif dengan produksi rata-rata 2 hingga 5 barel per hari. Potensi tersebut diperkirakan mampu menghasilkan perputaran ekonomi mencapai Rp2 miliar hingga Rp10 miliar per hari.
Ketua Umum HMI Cabang Blora menilai hadirnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi daerah untuk melakukan pembenahan tata kelola sumur rakyat secara legal, terstruktur, dan berkelanjutan.
“Blora merupakan daerah penghasil migas dengan potensi yang sangat besar. Namun, hingga hari ini kontribusinya terhadap PAD masih belum optimal. Karena itu kami mendorong DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Blora segera menyusun regulasi yang jelas agar potensi tersebut benar-benar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Joko Agung Purnomo.
Dalam audiensi tersebut, HMI menyampaikan empat tuntutan utama kepada DPRD Kabupaten Blora. Pertama, mendesak percepatan regulasi daerah terkait skema bagi hasil dan tata kelola sumur minyak rakyat guna meningkatkan PAD Kabupaten Blora. Menurut HMI, keberadaan regulasi daerah akan menjadi instrumen penting dalam mengoptimalkan peluang yang dibuka oleh Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengakomodasi pengelolaan sumur rakyat melalui BUMD, koperasi, maupun UMKM.
Kedua, HMI meminta DPRD meningkatkan fungsi pengawasan terhadap praktik illegal drilling dan tata niaga minyak ilegal yang selama ini masih menjadi persoalan serius di sejumlah wilayah penghasil minyak. Pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah kebocoran potensi pendapatan daerah sekaligus menciptakan tata kelola migas yang lebih tertib.
Ketiga, HMI mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen PT Blora Patragas Hulu (BPE) sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di sektor energi. Evaluasi tersebut diharapkan menghasilkan roadmap pengembangan sumur rakyat yang lebih terarah, mulai dari aspek legalitas, kelembagaan, peningkatan produksi, hingga kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Selain itu, HMI juga menyoroti pentingnya penguatan aspek Kesehatan, Keselamatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) dalam aktivitas penambangan minyak rakyat. Menurut mereka, masih banyak aktivitas penambangan yang dilakukan dengan standar keselamatan yang minim sehingga berpotensi membahayakan pekerja maupun lingkungan sekitar.
“Legalisasi sumur rakyat tidak boleh hanya berbicara soal produksi dan keuntungan ekonomi. Aspek keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan juga harus menjadi prioritas utama,” tegas perwakilan HMI.
HMI menilai apabila tata kelola sumur minyak rakyat dapat dilaksanakan secara legal dan terintegrasi, maka manfaat yang diperoleh tidak hanya berupa peningkatan PAD dan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas, tetapi juga mampu membuka lapangan kerja, memperkuat koperasi dan UMKM, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta mengurangi praktik illegal drilling yang selama ini merugikan negara dan daerah.
Menanggapi aspirasi tersebut, jajaran DPRD Kabupaten Blora menyatakan akan menindaklanjuti berbagai masukan yang disampaikan HMI, terutama yang berkaitan dengan penguatan regulasi dan pengawasan sektor migas rakyat.













